adireland.com – Aturan terbaru pengendara motor dengan spesifikasi khusus perlu melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, para rider dengan motor CC besar wajib punya SIM C1. Apa saja motor yang wajib SIM C1?
SIM C sekarang tidak dapat digunakan pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc. Mereka harus membawa SIM C1 agar tidak kena tilang. Maka dari itu para rider perlu tahu daftar motor yang wajib SIM C1 berikut ini.
Kebijakan ini disesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.
Rentang kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc pada sepeda motor sangatlah beragam di Indonesia. Motor-motor ini terdiri dari berbagai merek dan model, termasuk sport full fairing, sport naked, touring, adventure dan matik.
Daftar motor yang wajib SIM C1
Baca Juga:Marc Marquez Isyaratkan akan Umumkan Soal Masa Depannya di MotoGP India, Ada 3 Opsi
Berikut adalah daftar sepeda motor besar (moge) di Indonesia dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc yang sekarang harus menggunakan SIM C1:
Honda
Vespa
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
KTM
Baca Juga:Gelar CSR September, Wahana Bagikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair dan Kerajinan dari Bahan Daur Ulang
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
Cleveland Cyclewerks
SM Sport
Benelli
- 502C
- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
Apakah kalian termasuk pemilik motor yang wajib SIM C1 di atas? Jika iya, segera daftar dan miliki surat izin khusus tersebut.
Meskipun demikian, implementasi nasional SIM C1 masih terhambat karena tidak semua Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) memiliki sarana untuk mengadakan uji praktek dan uji teori. Yup, pengurusan SIM C1 berbeda dengan SIM C.
Itulah, informasi seputar daftar motor yang wajib SIM C1 sesuai aturan terbaru dari kepolisian.
Sumber: www.suara.com